Menu

Mode Gelap
Negara Intip Kamar Tidur Orang? Nikah Beda Agama Menurut Rocky dan Ade di MK Biaya Politik Mahal, UU Pileg dan Pilpres Diuji Seorang Warga di MK Indonezijski Vikend 2022 Digelar Selama 2 Hari Kepada Jokowi Presiden Korsel Sampaikan Kekhawatiranya Ancaman Nuklir Dari Korut Pembangunan Huntap Tahap II Pasca Bencana Sulteng Oleh Kementerian PUPR

Berita Terbaru · 14 Nov 2022 WIB ·

Ini Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Rifqinizamy: Kami Perjuangkan Tiga Kali Lipat!


					Ini Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Rifqinizamy: Kami Perjuangkan Tiga Kali Lipat! Perbesar

SAMPULNUSANTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, setelah melalui rapat anggaran di komisi 2 DPR RI, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak 2024 dengan KPU RI bersama Forum RT RW Kota Banjarbaru, Senin (14/11/2022).

Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkapnya.

Dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan, publik harus cerdas dalam memilah isu mejelang pemilu, jangan sampai terjebak dengan isu janji-janji kesejahteraan dan politik identitas.

“Jangan korbankan hak pilih kita hanya dengan uang, karena segala kebijakan lima tahun kedan ditentukan melalui mekanisme pemilu, pilih lah yang benar benar terbukti bukan janji khususnya untuk Kalsel lebih baik,” tungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rifqinizamy: Nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tameng Bernegara Menghadapi Pemilu 2024

15 Maret 2023 - 14:14 WIB

Lawatan ke Manado, Rifqinizamy Presidium MN KAHMI Bahas Pemilu 2024 dan Resesi

27 Februari 2023 - 21:02 WIB

Kader HMI Bang Rifqi Mantap Maju Di Pilgub Kalsel 2024

13 Februari 2023 - 06:10 WIB

10 Hari Lagi, Anies Baswedan Akan Berkunjung Ke Banjarmasin

5 Februari 2023 - 16:06 WIB

MRK Presidium MN KAHMI Disambut Hangat Kader HMI Bengkulu

26 Januari 2023 - 16:58 WIB

Kontroversi Pernyataan Rifqinizamy Tentang Gambut Raya, Ali: Jangan Kebakaran Jenggot, Rifqi Banyak Karya Untuk Banua

3 Januari 2023 - 14:45 WIB

Trending di Berita Terbaru