Menu

Mode Gelap
Negara Intip Kamar Tidur Orang? Nikah Beda Agama Menurut Rocky dan Ade di MK Biaya Politik Mahal, UU Pileg dan Pilpres Diuji Seorang Warga di MK Indonezijski Vikend 2022 Digelar Selama 2 Hari Kepada Jokowi Presiden Korsel Sampaikan Kekhawatiranya Ancaman Nuklir Dari Korut Pembangunan Huntap Tahap II Pasca Bencana Sulteng Oleh Kementerian PUPR

Berita Terbaru · 21 Sep 2022 WIB ·

Mosi Tidak Percaya Dituding Tak Memiliki Legal Standing, Begini Jawaban Saidan


					Mosi Tidak Percaya Dituding Tak Memiliki Legal Standing, Begini Jawaban Saidan Perbesar

SAMPULNUSANTARA.COM – Pernyataan Supiansyah Darham yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar bahwa mosi tidak percaya tidak memiliki legal standing, mendapat tanggapan balik dari anggota DPRD Banjar Saidan Pahmi.

Melalui pesan whatsapp (21/9/2022), anggota fraksi Demokrat ini mengingatkan untuk yang kesekian kalinya agar sebelum berkomentar terlebih dahulu mengkaji terhadap apa yang disampaikan, apalagi mengaku kuasa hukum dari seorang klien, namun sering keliru karena mengutip peraturan perundang-undangan yang sudah mati alias dicabut.

“Dulu ketika kisruh Komisi IV, beliau juga komentar dengan mengutip UU Nomor 5 tahun 1974. UU tersebut telah beberapa kali diganti, yakni diganti dengan UU No 22 tahun 1999, kemudian berganti dengan UU No 32 tahun 2004 dan terakhir berganti dengan UU No 23 tahun 2014 dengan beberapa kali perubahan,” Ingat Saidan.

Lebih lanjut dikatakan Saidan, saat inipun Kuasa hukum ketua DPRD tersebut, kembali mengutip Undang-undang yang sudah dicabut yakni UU Nomor 27 tahun 2009. Menurut Saidan keberadaan UU Nomor 27 tahun 2009 sudah berganti dengan UU Nomor 17 tahun 2014.

Namun, kedua UU tersebut juga tidak relevan untuk dipakai bagi DPRD, karena pengaturan mengenai DPRD yang semula diatur dalam UU tersebut telah beralih pengaturannya ke dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lihat ketentuan pasal 409 huruf d UU No 23 tahun 2014, yang mencabut pengaturan DPRD dari UU susduk atau MD3 untuk dimasukkan ke dalam rejim hukum pemerintahan Daerah.

“Kalau yang dikutip saja keliru, tak perlu lebih substantif kita berdebat di media massa. Saran saya agar beliau (Red; Supiansyah Darham) lebih rajin lagi mendalami persoalan hukum tata negara, khususnya hukum pemerintahan daerah, karena beliau sering menerima kuasa hukum dari klien yang bersengketa dalam ranah hukum pemerintahan daerah.” Saran Saidan.

Berkaitan dengan istilah mosi tidak percaya, lebih lanjut Saidan menjelaskan bahwa kosakata itu adalah kosakata dalam kamus politik. Tentu mencari kata tersebut dalam peraturan perundang-undangan saat ini, tidak akan ketemu.

Sama ketika seseorang mencari kosakata impeachment dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada kosakata tersebut dalam konsitusi untuk memberhentikan Presiden. Begitu juga mencarinya dalam UU pemerintahan daerah untuk memberhentikan kepala daerah, pasti tidak akan ketemu.

“Namun bukan berarti tata cara dan mekanismenya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Yang tidak ada hanya istilah; mosi tidak percaya, namun tata caranya tentu ada dalam peraturan perundang-undangan. Dimana peraturan tata cara tersebut? Silahkan cari sendiri, karena sebagai kuasa hukum pastinya beliau dibayar, lagipula mosi ini masih sekedar wacana, tidak faktual saat ini. Jadi beliau punya banyak kesempatan untuk belajar lagi.” Tutup Saidan.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rifqinizamy: Nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tameng Bernegara Menghadapi Pemilu 2024

15 Maret 2023 - 14:14 WIB

Lawatan ke Manado, Rifqinizamy Presidium MN KAHMI Bahas Pemilu 2024 dan Resesi

27 Februari 2023 - 21:02 WIB

Kader HMI Bang Rifqi Mantap Maju Di Pilgub Kalsel 2024

13 Februari 2023 - 06:10 WIB

10 Hari Lagi, Anies Baswedan Akan Berkunjung Ke Banjarmasin

5 Februari 2023 - 16:06 WIB

MRK Presidium MN KAHMI Disambut Hangat Kader HMI Bengkulu

26 Januari 2023 - 16:58 WIB

Kontroversi Pernyataan Rifqinizamy Tentang Gambut Raya, Ali: Jangan Kebakaran Jenggot, Rifqi Banyak Karya Untuk Banua

3 Januari 2023 - 14:45 WIB

Trending di Berita Terbaru