SAMPULNUSANTARA.COM – Pernyataan Supiansyah Darham yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar bahwa mosi tidak percaya tidak memiliki legal standing, mendapat tanggapan balik dari anggota DPRD Banjar Saidan Pahmi.
Melalui pesan whatsapp (21/9/2022), anggota fraksi Demokrat ini mengingatkan untuk yang kesekian kalinya agar sebelum berkomentar terlebih dahulu mengkaji terhadap apa yang disampaikan, apalagi mengaku kuasa hukum dari seorang klien, namun sering keliru karena mengutip peraturan perundang-undangan yang sudah mati alias dicabut.
“Dulu ketika kisruh Komisi IV, beliau juga komentar dengan mengutip UU Nomor 5 tahun 1974. UU tersebut telah beberapa kali diganti, yakni diganti dengan UU No 22 tahun 1999, kemudian berganti dengan UU No 32 tahun 2004 dan terakhir berganti dengan UU No 23 tahun 2014 dengan beberapa kali perubahan,” Ingat Saidan.
Lebih lanjut dikatakan Saidan, saat inipun Kuasa hukum ketua DPRD tersebut, kembali mengutip Undang-undang yang sudah dicabut yakni UU Nomor 27 tahun 2009. Menurut Saidan keberadaan UU Nomor 27 tahun 2009 sudah berganti dengan UU Nomor 17 tahun 2014.
Namun, kedua UU tersebut juga tidak relevan untuk dipakai bagi DPRD, karena pengaturan mengenai DPRD yang semula diatur dalam UU tersebut telah beralih pengaturannya ke dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lihat ketentuan pasal 409 huruf d UU No 23 tahun 2014, yang mencabut pengaturan DPRD dari UU susduk atau MD3 untuk dimasukkan ke dalam rejim hukum pemerintahan Daerah.
“Kalau yang dikutip saja keliru, tak perlu lebih substantif kita berdebat di media massa. Saran saya agar beliau (Red; Supiansyah Darham) lebih rajin lagi mendalami persoalan hukum tata negara, khususnya hukum pemerintahan daerah, karena beliau sering menerima kuasa hukum dari klien yang bersengketa dalam ranah hukum pemerintahan daerah.” Saran Saidan.
Berkaitan dengan istilah mosi tidak percaya, lebih lanjut Saidan menjelaskan bahwa kosakata itu adalah kosakata dalam kamus politik. Tentu mencari kata tersebut dalam peraturan perundang-undangan saat ini, tidak akan ketemu.
Sama ketika seseorang mencari kosakata impeachment dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada kosakata tersebut dalam konsitusi untuk memberhentikan Presiden. Begitu juga mencarinya dalam UU pemerintahan daerah untuk memberhentikan kepala daerah, pasti tidak akan ketemu.
“Namun bukan berarti tata cara dan mekanismenya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Yang tidak ada hanya istilah; mosi tidak percaya, namun tata caranya tentu ada dalam peraturan perundang-undangan. Dimana peraturan tata cara tersebut? Silahkan cari sendiri, karena sebagai kuasa hukum pastinya beliau dibayar, lagipula mosi ini masih sekedar wacana, tidak faktual saat ini. Jadi beliau punya banyak kesempatan untuk belajar lagi.” Tutup Saidan.