Menu

Mode Gelap
Negara Intip Kamar Tidur Orang? Nikah Beda Agama Menurut Rocky dan Ade di MK Biaya Politik Mahal, UU Pileg dan Pilpres Diuji Seorang Warga di MK Indonezijski Vikend 2022 Digelar Selama 2 Hari Kepada Jokowi Presiden Korsel Sampaikan Kekhawatiranya Ancaman Nuklir Dari Korut Pembangunan Huntap Tahap II Pasca Bencana Sulteng Oleh Kementerian PUPR

Berita Utama · 22 Agu 2022 WIB ·

Viral Video Bendera Merah Putih Dibakar, Polda Aceh Lakukan Penyelidikan


					Viral Video Bendera Merah Putih Dibakar di Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Foto: Youtube Perbesar

Viral Video Bendera Merah Putih Dibakar di Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Foto: Youtube

SAMPULNUSANTARA.COM – Viral video pembakaran bendera merah putih di media sosial, pembakaran bendera merah putih di momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 77 tengah menjadi perbincangan warganet, yang mana di belakangnya nampak terpampang bendera Aceh merdeka.

Dikutip dari polri.go.id Polda Aceh tengah menyelidiki pelaku dan lokasi pembakaran bendera Merah Putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir.

“Kuat dugaan lokasinya di Aceh,” terang Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, Minggu, (21/08/22).

Kombes Pol. Winardy menerangkan bahwa video pembakaran bendera Merah Putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU, 53, pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.

Postingan NU diketahui merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD, 25, pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

“Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tutur Perwira Menengah Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kader HMI Bang Rifqi Mantap Maju Di Pilgub Kalsel 2024

13 Februari 2023 - 06:10 WIB

Proyek Labkesda Dinkes Banjar Dituding Kongkalikong, Kontraktor Akan Ajukan Somasi

28 Oktober 2022 - 23:16 WIB

Peran Koperasi dan UMKM Menuju Ekonomi lebih baik paska era pandemi covid-19

30 September 2022 - 15:20 WIB

HMI Kalsel-Teng Tuntut Reformasi Institusi Polri dan Tolak Tegas Kenaikan Harga BBM

8 September 2022 - 09:44 WIB

Kasus Brigadir J Masih Bergulir, Ma’ruf Amin Minta Masyarakat Bersabar

12 Agustus 2022 - 12:41 WIB

Koordinator Teroris Wilayah Aceh Ditangkap Densus 88

4 Agustus 2022 - 16:03 WIB

Trending di Berita Terbaru