SAMPULNUSANTARA.COM – Dikutip dari mkri.id Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewa Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) pada Rabu (27/7/2022) secara daring. Permohonan Perkara Nomor 74/PUU-XX/2022 ini dimohonkan oleh Septriwahyudi. Wahyudi yang dalam permohonannya menyebut diri berprofesi sebagai Mitra Kerja Swasta ini mengujikan Pasal 19 ayat (1) UU Pileg dan Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres yang sama-sama berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memililih”.
Wahyudi (Pemohon) berdalil pasal tersebut melahirkan banyak pemilik hak suara namun minim akan kapasitas menyaring informasi yang valid dalam memilih dan mencerna informasi kampanye. Akibatnya banyak terjadi misinformasi yang berdampak luas pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
Hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum, Wahyudi menyebutkan sistem demokrasi yang dilaksanakan berpedoman pada pasal tersebut tidak praktis bagi populasi rakyat Indonesia yang sangat besar. Wahyudi juga mengutip anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia yang melihat mahalnya biaya politik di Indonesia sehingga perlu sebuah sistem yang dapat menekan besarnya biaya politik tersebut. Wahyu menyampaikan, salah satunya adalah dengan membentuk kelompok saudagar dan cendekia sebagai pemilik hak suara pada pemilu legislatif dan eksekutif.
Menurut Wahyudi, dengan adanya kelompok ini, kondisi sosial yang lebih meritokrasi (sistem yang memberikan kesempatan pada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi bukan kekayaan, senioritas, dan lainnya) akan dilahirkan. Sehingga, setiap warga negara akan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berkontribusi pada bangsa dalam segala sektor kehidupan.
“Jadi biaya politik akan menjadi lebih terjangkau dan potensi korupsi dari para elite politik dapat dieliminir. Pembentukan ini sejalan dengan tujuan negara yang termuat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” kata Wahyudi dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Konsitusi Danie Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno MK.
Kehilangan Objek
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya mengatakan norma yang diujikan oleh Pemohon adalah norma yang telah diubah dan tidak lagi berlaku di Indonesia. Untuk itu, Pemohon diminta untuk mengkaji kembali objek permohonan yang diajukan pada permohonan ini. Berikutnya, Enny juga memberikan pencerahan kepada Pemohon terkait dengan hak yang dapat diambil oleh setiap warga negara dalam perlindungan keadilan di MK. Pasalnya, bagi siapa saja warga negara yang menilai terlanggar hak konstitusionalnya atas keberlakuan undang-undang maka dapat mengajukan perkara ke MK. Demikian juga dengan Wahyu yang dapat dengan mudah mengakses Peraturan MK Nomor 2/2021 yang memuat tata cara pengajuan permohonan di MK.
“Dari aturan ini Pemohon dapat memperhatikan sistematika permohonan, mulai dari kewenangan mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, syarat-syarat kerugian konstitusional yang juga harus diuraikan dengan baik. Maka untuk permohonan ini coba dipertimbangkan lagi karena kalau kehilangan objek seperti ini akankah diteruskan atau memutuskan mencabut lalu mengajukan permohonan baru. Semua dikembalikan pada Pemohon,” nasihat Enny.
Hal senada juga disebutkan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyarankan agar Pemohon dapat terlebih dahulu menarik permohonan hari ini dan kemudian mengajukan permohonan baru dengan objek permohonan yang masih berlaku. Selanjutnya sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Daniel mempertegas kembali pada Pemohon yang menyatakan akan menarik kembali permohonannya dengan pertimbangan dari nasihat yang telah diberikan Majelis Hakim pada persidangan awal ini.